Pencanangan Zona Integritas Bebas Korupsi

Pencanangan Zona Integritas Bebas Korupsi

Bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Kamis (05/09), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBMM). Pencanangan ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh Kepala OPD. Antara lain : Inspektorat Daerah, Bappeda, BKAD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Dukcapil, Dinas PU Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DPMPT, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, BKPPD, dan Dinas Kominfo. Ke-15 OPD tersebut ditunjuk untuk menjadi piloting zona integritas.

Dalam sambutannya Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Drs. Sujarwo, MSi,  menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit.

“OPD yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai Zona Integritas menuju WBK WBBM telah memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis, telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik,” tambahnya.

Program-program birokrasi yang dimaksud antara lain meliputi: sudah membuat rencana tiap area kegiatan reformasi birokrasi,  setiap temuan internal/eksternal sudah ditindaklanjuti, sudah melakukan monev terhadap pelaksanaan rencana kegiatan yang dibuktikan dengan data dukung, sudah mendokumentasikan seluruh data dukung area RB secara tertib.

Menteri PAN dan RB telah menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum dan  merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

“Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama. Yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, Pemkab Gunungkidul mencanangkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, ” jelas Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.

Dukcapil Bisa!

zi

Sebelumnya Memanfaatkan Data Dukcapil Sebagai Basis Pengambilan Kebijakan Pemerintah

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023